
Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) saat ini tengah menyelidiki kasus penculikan dan perampokan yang menimpa seorang turis asal Ukraina, Igor Iermakov. Kasus ini terjadi pada 15 Desember 2024, dan melibatkan sembilan orang yang diduga merupakan Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara, termasuk Rusia dan Kazakhstan.
Kronologi Kejadian
Menurut laporan, pada hari kejadian, Igor Iermakov sedang berkendara di kawasan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, ketika tiba-tiba diadang oleh dua mobil. Mobil pertama, jenis Alphard, memblokir jalan dari depan, sementara mobil lainnya menghadang dari belakang. Empat orang berpakaian serba hitam dan mengenakan masker keluar dari mobil pertama, membawa senjata berupa pisau, palu, dan pistol.
Korban dan sopirnya, yang berinisial A, dipaksa masuk ke salah satu mobil, tangan mereka diborgol, dan kepala ditutup kain hitam. Mereka kemudian dibawa ke sebuah vila di Kuta Selatan, di mana pelaku melakukan penganiayaan dan merampas ponsel korban. Pelaku memaksa Igor untuk memberikan akses ke akun aset kripto miliknya.
Permintaan Uang Tebusan
Setelah menganiaya korban, pelaku meminta Igor untuk mentransfer aset kripto senilai Rp3,4 miliar ke dua akun yang diduga milik mereka. Korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh akibat penganiayaan yang dialaminya. Setelah berhasil mendapatkan akses ke akun kripto, pelaku meninggalkan korban di vila tersebut.
Tindakan Polda Bali
Polda Bali segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari Igor. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil sembilan orang yang diduga terlibat dalam kasus ini melalui konsulat negara masing-masing. Namun, hingga saat ini, para terduga pelaku belum memenuhi panggilan tersebut.
Polda Bali juga telah melakukan dua kali prarekonstruksi di lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, kedutaan besar, dan imigrasi untuk mempercepat proses penyelidikan.
Penangkapan Terduga Pelaku
Pada 31 Januari 2025, Polda Bali berhasil menangkap salah satu terduga pelaku berinisial KA (30) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat yang bersangkutan akan terbang ke Dubai. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, KA dibebaskan karena memiliki alibi yang kuat, yaitu berada di Dubai saat kejadian penculikan dan perampokan berlangsung.
Kombes Pol. Ariasandy menegaskan bahwa Polda Bali sangat serius menangani kasus ini dan berupaya segera mengungkap identitas serta keberadaan para pelaku lainnya. “Kasus ini menjadi prioritas kami, dan kami berharap segera dapat mengungkap para pelaku,” ujarnya.
Kasus penculikan dan perampokan turis Ukraina di Bali ini menunjukkan tantangan yang dihadapi pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di daerah wisata. Polda Bali berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini secara mendalam dan memastikan bahwa pelaku kejahatan dapat ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan.